“Mengingat hari ini OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka proses pemailitan tidak dapat dilakukan kembali,” jelas Ogi.
Pakar hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak menilai, keinginan dari para pemegang polis ini beralasan ketika mereka ingin pemberesan perusahaan tersebut tunduk pada pengadilan dengan jalan kepailitan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam UU No 40 Tahun 2007 pasal 149 ayat 2 juga menyebutkan bahwa jika nantinya likuidator menemukan harta perusahaan lebih sedikit daripada kewajiban, maka likuidator harus mengajukan permohonan pailit. “Kesimpulannya memungkinkan adanya kepailitan,” ujarnya.
Ricardo bilang, pemegang polis mempunyai hak untuk meminta jika pemberesan itu dilakukan oleh likuidator yang tunduk pada RUPS maupun OJK dan lebih memilih tunduk pada pengadilan.
“Kalau kita azaz keterbukaannya memang lebih terlihat di keapilitan sebenarnya, karena kurator memilik kewenangan mengambil alih dari direksi. cuma memang dibutuhkan kemampuan khusus memahami bisnis itu,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Kontan)