News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejar Kecukupan Modal, Unit Usaha Syariah Disarankan Segera Merger

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan customer service di cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Demi memastikan kecukupan modal, pengamat menyarankan agar beberapa unit usaha syariah yang melakukan spin off sebaiknya melakukan penggabungan usaha (merger).  Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah nasional per Agustus 2022 mencapai 7,03 persen. 

Dari angka ini, sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) menguasai pangsa pasar 66,14 persen, sebanyak 20 Unit Usaha Syariah (UUS) 31,39 persen, dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menguasai 2,47 persen pangsa pasar dari total industri perbankan syariah.

Ekonom dari UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, untuk memastikan kecukupan modal, beberapa UUS yang melakukan spin off (pemisahan perusahaan) sebaiknya bergabung (merger). 

Selain kuat dari permodalan, jelas Nadratuzzaman, layanan yang diberikan lebih komprehensif dan jangkauan bisnis lebih luas.    
 
"Dengan spin off dan merger, pasarnya akan semakin bagus. Menurut hemat saya, memang bank jangan terlalu banyak. Biar sedikit, tetapi modalnya kuat dan besar. Dari pada banyak-banyak, tetapi modalnya kecil-kecil," jelasnya, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 
Dengan demikian, dia menilai, Bank Umum Syariah atau BUS hasil merger USS akan lebih efisien dan efektif dampaknya terhadap market share industri keuangan syariah nasional. 

“Secara ekonomi akan lebih bagus dan bisa fokus pada pasar-pasar tertentu, sehingga akan lebih efisien di industri,” tuturnya.

Baca juga: Bakal Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia Minta Bantuan DPR Buka Cabang di Arab Saudi

Nadratuzzaman mengatakan, kewajiban spin off UUS diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengharuskan UUS milik Bank Umum Konvensional (BUK) wajib melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah, selambat-lambatnya tahun 2023 atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah. 
 
"Spin off UUS sulit dihindari karena sudah diamanatkan di pasal 68 UU Perbankan Syariah dan baik dampaknya bagi perekonomian," jelas dia.

Baca juga: Ditulis Lima Praktisi, Askrindo Syariah Hadirkan Buku Penjaminan Pembiayaan

  Namun, realisasinya masih terkendala kecukupan modal sehingga walaupun syarat spin off terpenuhi, jika tanpa suntikan modal, Bank Umum Syariah (BUS) tidak akan mampu membangun kantor dan infrastruktur lain. 

Terlebih, lembaga keuangan adalah bisnis padat modal. 
  
"Spin off ini sebenarnya sudah lama diberikan waktu dan disosialisasikan oleh pemerintah agar perusahaan induk memberikan modal cukup, tetapi induknya tidak memberikan modal juga. Jadi, kondisinya tetap UUS terus," lanjut Nadratuzzaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini