News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diizinkan Beli Tiket Karena Belum Penuhi Syarat Vaksin Covid, Calon Penumpang KA Mengamuk

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI Daop 1 Jakarta memberikan respons terkait kejadian perusakan loket Stasiun Sukabumi oleh oknum calon penumpang, yang tidak menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KAI Daop 1 Jakarta memberikan respons terkait kejadian perusakan loket Stasiun Sukabumi oleh oknum calon penumpang, yang tidak menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, atas kejadian yang berlangsung pada Jumat 9 Desember 2022 di Stasiun Sukabumi itu, pihaknya menindak tegas oknum yang telah melakukan perusakan fasilitas stasiun dan perbuatan tidak menyenangkan, serta menciderai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.

"Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Nasib KA Argo Parahyangan Jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Beroperasi

Eva memastikan, bahwa KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA, serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas.

Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA.

Adapun, saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia.

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.

Hal ini sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

Eva menambahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA.

KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA

"Saat ini, sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan, tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," pungkasnya.

Sekadar informasi, calon penumpang tersebut sebelumnya akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi - Bogor.

Baca juga: Said Didu Debat Sengit dengan Arya Sinulingga Soal Kereta Cepat: Proyek China yang Sangat Mahal

Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama belum melakukan vaksin sesuai persyaratan, dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Selanjutnya, sesuai dengan aturan, maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket.

Saat mendapatkan penjelasan, salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding, kemudian memecahkan kaca loket stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini