News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Akhir 2022, BUMN Sektor Konstruksi Ini Kantongi Kontrak Baru Sebesar Rp27,49 Triliun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan infrastruktur oleh PTPP

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk hingga akhir November 2022 memperoleh kontrak baru sebesar Rp27,49 triliun, naik 66,60 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 senilai Rp16,52 triliun.

Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi mengatakan, saat ini perseroan masih menunggu hasil pengumuman dari beberapa tender yang telah diikuti.

"Dengan total raihan perolehan kontrak baru tersebut, PT PP optimis dapat menembus target perolehan kontrak baru yang telah ditetapkan oleh manajemen, yaitu sebesar Rp 31 triliun,” ujar Bakhtiyar, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: PT PP Dapat Kontrak Baru Pembangunan IKN, Andi Gani Ingatkan Penanganan Keselamatan Kerja

Adapun perolehan kontrak baru tersebut, didominasi sektor gedung sebesar Rp2,5 triliun, Infrastrukur Rp 873 miliar, dan kontribusi anak usaha Rp 2 triliun.

"Dimana sebagian besar berasal dari sektor hauling road service pertambangan," ucapnya.

Sampai dengan November 2022, kata Bakhtiyar kontrak baru dari BUMN mendominasi dengan kontribusi sebesar 52 persen, disusul pemerintah 36 persen dan swasta 12 persen.

Komposisi perolehan proyek itu terdiri dari induk sebesar 75 persen dan anak usaha sebesar 25 persen.

Adapun untuk mencapai target di akhir 2022 Bakhtiyar menyebut perusahaan tengah menunggu hasil pengumuman dari beberapa tender yang telah diikuti, di antaranya dari sektor gedung sebanyak tiga proyek dan sektor infrastruktur sebanyak empat proyek.

"Selain itu, saat ini kami juga masih menunggu hasil pengumuman dua paket proyek di luar negeri dan beberapa tender dari anak usaha," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini