Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia sebagai koperasi disabilitas pertama di Indonesia.
Penyerahan SK ini dilakukan pada puncak acara pameran Karya Tanpa Batas, yang merupakan rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Ajang Karya Tanpa Batas diselenggarakan sebagai inisiatif Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE-KIM), bekerja sama dengan KemenkopUKM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia (PTI).
Baca juga: MenKopn Teten Masduki Ajak NU Bentuk Badan Usaha, Khususnya Koperasi Berbasis Syaria
"Dengan berdirinya koperasi dan lembaga inkubasi ini, kami menargetkan agar tahun depan dapat berdiri 50 perusahaan atau wirausaha baru dari penyandang disabilitas, yang bisa kompetitif dan memiliki sustainability,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Pada puncak acara Karya Tanpa Batas pada hari ini, Kemenkop UKM selain menyerahkan SK pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia sebagai koperasi disabilitas, juga SK pendirian Lembaga Inkubator dengan nama Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia.
Teten mengatakan, penyerahan SK Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia dan SK Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia merupakan dukungan untuk menyediakan sarana pendukung bagi penyandang disabilitas, untuk berpartisipasi dalam perekonomian.
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga memiliki rencana untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam merevitalisasi fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB).
Harapannya, SLB ke depan dapat menjadi inkubator-inkubator kecil dalam membangun kewirausahaan siswa-siswa SLB.
Diharapkan juga, ketrampilan yang dimiliki oleh siswa-siswa SLB ini dapat menjadi modal dasar mereka untuk membangun kewirausahaannya.
Baca juga: Dibatalkan DPR, OJK Tak Jadi Awasi Koperasi
Selain itu, wirausaha penyandang disabilitas melalui koperasi dapat fasilitas pendanaan via Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dimiliki Kemenkop UKM maupun dari perbankan, untuk mengembangkan usahanya.
“Saya yakin, sistem pendukung inilah yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, agar mereka mampu untuk meningkatkan partisipasinya dalam perekonomian,” tutur Teten.