TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas sistem izin usaha yang sebelumnya terbilang rumit menjadi lebih praktis.
Alhasil, proses perizinan yang kerap menjadi kendala para pelaku usaha, kini sudah teratasi.
Mempermudah perizinan merupakan salah satu bentuk dari komitmen Presiden Jokowi dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah telah menata proses perizinan menjadi lebih praktis sehingga UMKM bisa tumbuh dengan subur.
Baca juga: Realisasi KUR Bagi UMKM Sudah 90 Persen Lebih: Mencapai Rp 344,55 Triliun
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Irawadi, mengatakan masalah perizinan tidak lagi menjadi kendala bagi para pelaku UMKM.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah membuat proses perizinan tidak lagi memakan waktu lama.
“Luar biasa Pak Jokowi menata (UMKM) dengan UU Cipta Kerja. Ternyata UU Cipta Kerja ini kalau dilihat dari sisi UMKM sangat menunjang karena membantu, terutama masalah perizinan.
Dia tidak mempersulit perizinan. Satu jam dengan OSS, UMKM sudah bisa beirizin,” kata Irawadi kepada wartawan dikutip, Rabu (21/12/2022).
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi juga senantiasa mengampanyekan agar semua pihak, termasuk pemerintah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan demikian, permintaan pasar terhadap produk-produk UMKM menjadi lebih tinggi.
Selain itu, sambung Irawadi, pemerintah juga membantu para pelaku UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam pemasaran.
Melalui sistem e-katalog, para pelaku UMKM kini memiliki pangsa pasar yang lebih luas.
“Mengangkat produk dalam negeri dengan cara membuat e-katalog. Sekarang zamannya sudah tidak bisa menjual produk secara manual, namun secara online sehingga e-katalog bisa menunjang pemasaran produk UMKM.
Baca juga: Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM BUMN di Bangka, Pegadaian Sediakan 4 Ribu Sembako
Seperti kita ketahui sebelumnya, salah satu persoalan utama pelaku UMKM adalah pemasaran. Dengan e-katalog, masalah pemasaran bisa teratasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.