News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Apresiasi Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT CNI Group mendapatkan penghargaan sebagai penyetor pajak terbesar kategori perusahaan tambang swasta yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengapresiasi kontribusi pajak dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Apresiasi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka pada Selasa (20/12/2022).

“CNI Group diberi penghargaan atas kontribusi penerimaan pajak terbesar untuk kategori perusahaan tambang swasta di wilayah kerja Kolaka,” kata Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo saat menyerahkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Presiden Direktur CNI Group, Derian Sakmiwata.

Baca juga: Pengembalian Kelebihan Pajak Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Jarod, kontribusi pajak CNI Group berhasil mendongkrak penerimaan pajak di wilayah KPP Kolaka hingga mencapai target untuk tahun keempat.

Di lain pihak, konstribusi pajak CNI Group juga turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

“Sejauh ini, kontribusi pajak CNI Group merupakan yang terbesar di Kolaka. Kami berterima kasih atas kontribusi yang telah diberikan CNI Group selama terdaftar di KPP Kolaka. Tahun ini kami mencapai target penerimaan pajak untuk yang keempat kali dalam 4 tahun beturut-turut,” imbuhnya.

“Selaku perwakilan Dirjen Pajak dan khususnya KPP Kolaka, kami selalu ingin bisa membangun kerjasama yang lebih baik dengan wajib pajak. Apalagi CNI Group saat ini sedang membangun proyek smelter nikel, tentunya patut kami support,” jelasnya.

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), CNI Group memiliki komitmen penuh untuk memberikan kontribusi kepada negara lewat pajak dan sebagai motor penggerak ekonomi nasional khususnya di wilayah Kolaka.

Dengan penyelesaian proyek smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang sedang dibangun saat ini, Ceria menjadi simbol perusahaan tambang nikel merah putih yang ikut menyukseskan program hilirisasi nikel yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami memandang CNI Group bisa menjadi contoh perusahaan tambang swasta nasional yang pelaporan dan pembayaran pajak sangat baik. Semoga CNI Group bisa menjadi simbol merah putih perusahaan tambang nikel terbesar di tanah air,” tandas Jarod.

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.634,4 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun.

Pencapaian tersebut, sudah 110,06 persen dari target yang tertuang dalam Perpres Nomor 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pajak tahun 2021 terjadi pertumbuhan 41,93 persen yang saat itu mencapai Rp 1.151,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan(PPh) nonmigas Rp 900 triliun (120,2 persen dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun (98,6 persen dari target); Pajak Bumi Bangunn (PBB) dan pajak lainnnya Rp 29,2 triliun (90,4%); dan PPh migas Rp 75,4 triliun (116,6% target)

Bila dilihat menurut jenis pajak, kata Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.

"Pertumbuhan PPh 21 menunjukan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Sri Mulyani.

Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong Dirjen Pajak Teruskan Upaya Mendisiplinkan Pegawai

PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022.

Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak.

Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.

“Ini berarti memang berbagai kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku, barang modal, menunjukkan aktivitas yang cukup sehat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, PPh orang pribadi mengalami kontraksi 1,06% dan memberikan kontraksi 0,7% pada penerimaan pajak.

Berbeda dengan orang pribadi, PPh badan mengalami pertumbuhan pesat hingga 88,44%. PPh badan memberikan kontribusi 20,7%.

“Ini artinya korporasi-korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7% dari total penerimaan pajak kita. Kinerja korporasinya positif yang digambarkan dari pajak yang kita setorkan kepada negara,” kata Sri Mulyani.

PPh 26 tumbuh 9,39% hingga 14 Desember 2022 dan memberikan kontribusi 4,3%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 terjadi penurunan sebab saat itu pertumbuhan PPh 26 mencapai PPh 26 terkontraksi pada bulan November disebabkan menurun pembayaran PPh ditanggung pemerintah (DTP) valas.

“Jadi tidak merupakan suatu cerita yang reguler tapi lebih karena adanya aktivitas khusus . Secara Januari sampai 14 Desember 2022 kita menunjukkan masih ada pertumbuhan 9,39%,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

PPh final tumbuh 54,42% dengan andil 9,9% ke penerimaan pajak.

Untuk Pph final yang menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita terlihat kenaikan yang cukup tinggi yaitu 54,4%.

"Kalau kita lihat PPH final ini terutama dari persewaan tanah bangunan dan penjualan saham,” imbuh Sri Mulyani.

Baca juga: Kuartal III 2022 TINS Setor Pajak dan PNBP Rp 1,39 Triliun

PPN Dalam Negeri tumbuh 23,4% dengan andil 21,4% .

Komponen ini menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi pertumbuhannya mencapai 23,4% ini juga menggambarkan adanya pertumbuhan ekonomi.

“Karena di dalam PPN dalam negeri ada kegiatan ekspor yang kemudian mengalami restitusi yang cukup tajam jadi waktu ekspornya meningkat juga ada beberapa kegiatan yang menimbulkan dampak pajak kita yaitu restitusi,” tandas Menkeu.

Sementar itu PPN impor masih konsisten 43,4 dengan kontribusi hingga 15%. Menurut Menkeu pertumbuhan PPN impor berjalan konsisten sejak kuartal I 2022.

“Pertumbuhannya cukup konsisten dari kuartal 1 hingga kuartal 3 dan bulan Oktober November Desember yang semuanya masih tumbuh double digit,” pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini