News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

38 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir Hari Ini, KAI Ingatkan Lagi Soal Aturan Vaksin

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang menaiki kereta api Taksaka di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (25/11/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 56 kereta api dan 513.348 kursi tambahan untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arus keberangkatan penumpang semakin meningkat signifikan pada hari ini Jumat 23 Desember 2022 atau dua hari sebelum Natal di wilayah operasi PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.

Berdasarkan data penjualan tiket, volume penumpang berangkat pada hari ini merupakan yang tertinggi selama periode libur Natal dan Tahun Baru di area Daop 1 Jakarta.

Secara total, terdapat sekitar 38 ribu penumpang pada hari ini. 16 ribu tiket keberangkatan terjual dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional sebanyak 38 perjalanan kereta api (KA).

"22 ribu lainnya merupakan tiket terjual keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Jumlah itu disebut masih mungkin mengalami peningkatan, mengingat penjualan tiket keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka.

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun.

"Sedangkan tujuan jarak dekat yang jadi favorit yakni Cirebon dan Bandung," ujar Eva.

Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daop 1 Jakarta selama 20 hari masa Nataru 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket.

Baca juga: Tiket Kereta Api Baru Terjual 40 Persen, PT KAI: Penumpang Banyak Pesan Tiket di Hari Keberangkatan

Hingga Jumat (23/12/2022), tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu.

Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.

Eva mengimbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang telah diberlakukan, terutama keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. 

Baca juga: Nataru 2023, 7 Kereta Layani Naik Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang, Cek Jadwalnya

"Perhatikan perubahan aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun. Anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu," katanya.

"Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva melanjutkan.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini