News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Pinjol Ilegal, Wakil Ketua Banggar DPR: Pahami Risiko Jangan Terbuai Kesenangan Sesaat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Tribunews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyuluhan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, dengan tema "Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal".

OJK mengimbau masyarakat agar tidak tertipu pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini terjadi di masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri langsung Indarto Budiwitono yang merupakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Barat dan Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Yayasan Darussa'adah Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat

Dalam penyampaiannya, Indarto menyebutkan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari bank Emok yang eksis di Masyarakat Kab. Bandug sampai pinjaman online baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.

"Kemajuan teknologi digital kini memungkinkan penyedia layanan/produk jasa keuangan untuk menghadirkan layanan dan produknya secara lebih cepat, fleksibel dan efisien," kata Indarto.

Indarto juga menyebutkan bahwa ketidakpahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen.

"Muncul risiko lain, yaitu kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen," ujar Indarto.

Pada kesempatan yang sama Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan masyarakat mesti jeli dalam melihat jasa produk/layanan keuangan yang hari ini sangat mudah diakses oleh Masyarakat.

Baca juga: Tahun Ini OJK Telah Tindak 618 Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

"Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada dibelakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat," ujar Cucun.

Pria yang akrab disapa Kang Cucun itu menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan.

"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya," ujar Kang Cucun.

Ketua Fraksi PKB DPR RI ini juga menyebutkan bahwa maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk/jasa layanan keuangan.

"Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol ilegal, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa," tutur Cucun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini