Permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Merpati Nusantara Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018 lalu, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Baca juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Parlemen, DPR Minta Pemerintah Bayar Kewajiban
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
5. PT Kertas Leces
PT Kertas Leces merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan ini berdiri sejak tahun 1939 dan mulai beroperasi pada tahun 1940.
Pada PT Kertas Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018 lalu.
Sebelumnya, pada 2010, perusahaan ini sempat berhenti beroperasi lantaran kehabisan bahan bakar. Selain itu, PT Kertas Leces juga terbelit persoalan keuangan sehingga terlambat membayar gaji para karyawannya.
Baca juga: Asosiasi Kurator Lapor ke DPR, Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan
Total tagihan PR Kertas Lecet mencapai Rp 2,124 triliun. Satu per satu tim kurator perusahaan ini menjual dan melelang aset mereka.
6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).