News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok. Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.

Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.

Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Eceran Merupakan Pesan Utama Revisi PP 109/2012

''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).

Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini