News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Asosiasi Tekstil Curhat PHK 60 Ribu Karyawan Pada 2022, Produktivitas Tak Sebanding Kenaikan Upah

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Massa buruh berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan berharap perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan di sektor padat karya.

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di tengah polemik akibat penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan berharap perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan di sektor padat karya.

Menurutnya, perusahaan padat karya terutama yang berorientasi ekspor sudah menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela 

"Sekarang jangankan kita merekrut lulusan-lulusan baru, karyawan sekarang yang bekerja saja mulai Januari 2022, kita sudah melakukan lebih dari 60 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi, dari kami seperti itu kondisinya," ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Selain itu, dia mengeluhkan situasi yang sulit untuk diperkirakan oleh pengusaha, yakni tingkat produktivitas tidak sejalan kenaikan upah minimum.

"Lalu, yang paling tidak bisa diprediksi, ketika upah minimum naik tidak dibarengi peningkatan produktivitas. Mengakibatkan biaya lembur itu meningkat," kata Nurdin.

Lebih lanjut, dia menambahkan, ada beberapa komponen yang harus perusahaan keluarkan selain upah minimum yang pada akhirnya berjumlah cukup besar.

"Jadi, kalau kita mau hitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan itu lebih daripada 1 kali lipat (upah minimum)" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini