News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh.

“Federasi buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika protes Perppu Ciptaker tidak didengar,” tutur Andi Gani.

Soal aksi massa turun ke jalan, KSPSI masih menunggu bagaimana sikap pemerintah atas suara penolakan yang dilakukan kaum buruh. Andi Gani juga meyakini Presiden Jokowi tidak mengetahui isi dari Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatanganinya.

“Mungkin Pak Presiden hanya dikasih tahu poin-poin besarnya tetap tidak tahu apa saja isinya,” pungkas dia.

Pesangon PHK Kecil

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad menuturkan Perppu Cipta Kerja juga mengatur pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hermanto menilai jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 32,2 kali.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Dalam beleid anyar, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali menjadi tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di undang-undang No 13/2003 pasal 96 itu mengatakan bahwa kalau pensiun meninggal dunia dan lain sebagainya mendapat gaji 32,2 kali, dengan undang-undang yang baru itu maksimal cuma 19 karena dia tidak menyebabkan perkaliannya,” ucap Hermanto.

Dia mengatakan bahwa disebutkan di Perppu itu akan diatur untuk pertemuan pemerintah.

“Nah kita khawatir pertemuan pemerintah itu tidak akan sama dengan apa yang tertulis di draft. Tetapi kalau sudah jelas misalnya 20 bulan 28 bulan 24 kali perubahannya mungkin akan jauh lebih kecil daripada yang ada sekarang jadi perubahan-perubahan ini sangat sulit,” kata Hermanto.

Hermanto menegaskan bagi pekerja sudah masa kerjanya lama dan lain sebagainya kemudian meninggal dunia di aturan lama bisa mendapat pesangon. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini