News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh.

Menurutnya, Perppu itu perlu didukung, namun tidak dengan isinya yang merugikan buruh pekerja.

“Selama hampir empat bulan ini kami sudah menyampaikan formula pengupahan. Pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari harusnya kami bertemu. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draft yang telah diserahkan ke pemerintah,” ucap Andi Gani di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

Andi Gani mengaku bingung siapa yang mengubah isi dari draft sehingga isinya sangat berbeda dari harapan buruh. Kata dia, bukan hanya federasi buruh saja yang tidak tahu menahu, tetapi juga kalangan pengusaha.

“Kami menyikapi yang pertama mulai tadi malam saya melakukan komunikasi singkat ini dengan beberapa pihak Kemnaker dan benar mereka tidak tahu isi Perppu itu,” ungkapnya.

Andi Gani mengatakan ada beberapa poin penting dalam Perppu yang baru saja diterbitkan di pengujung tahun 2022 itu. Di antaranya soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88 bahwa Gubernur Provinsi wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

“Kata 'dapat' ini bisa menimbulkan celah, di mana Gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum,” urai Andi Gani.

Baca juga: Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum pada Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

“Sementara tidak ada penjelasan tertentu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya,” ungkap Andi Gani lagi. KSPSI juga mengkritisi Pasal 64 sampai Pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Dalam Perppu itu tidak ada dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

“Kami meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang
membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan ucap Andi Gani.

Hal lain yang menjadi sorotan KSPSI yakni penghapusan cuti panjang bagi pekerja dan besaran pesangon di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Ciptaker.

“Ini berdampak kepada pekerja yang tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” imbuh Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini.

Baca juga: Buruh Minta Aturan Libur Satu Hari dalam Perppu Cipta Kerja Dicabut

Andi Gani meragukan persoalan Perppu Cipta Kerja ini bisa segera selesai mengingat sudah memasuki tahun politik di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sibuk mempersiapkan masa kampanye.

Untuk itu, KSPSI sebagai federasi besar di Indonesia mengupayakan untuk bertemu Presiden Joko Widodo untuk bisa memperlihatkan draft yang berbeda dari usulan. Pihaknya berharap perumusan aturan turunan Perppu tersebut agar melibatkan seluruh stakeholder termasuk serikat pekerja/buruh.

“Federasi buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika protes Perppu Ciptaker tidak didengar,” tutur Andi Gani.

Soal aksi massa turun ke jalan, KSPSI masih menunggu bagaimana sikap pemerintah atas suara penolakan yang dilakukan kaum buruh. Andi Gani juga meyakini Presiden Jokowi tidak mengetahui isi dari Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatanganinya.

“Mungkin Pak Presiden hanya dikasih tahu poin-poin besarnya tetap tidak tahu apa saja isinya,” pungkas dia.

Pesangon PHK Kecil

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad menuturkan Perppu Cipta Kerja juga mengatur pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hermanto menilai jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 32,2 kali.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Dalam beleid anyar, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali menjadi tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di undang-undang No 13/2003 pasal 96 itu mengatakan bahwa kalau pensiun meninggal dunia dan lain sebagainya mendapat gaji 32,2 kali, dengan undang-undang yang baru itu maksimal cuma 19 karena dia tidak menyebabkan perkaliannya,” ucap Hermanto.

Dia mengatakan bahwa disebutkan di Perppu itu akan diatur untuk pertemuan pemerintah.

“Nah kita khawatir pertemuan pemerintah itu tidak akan sama dengan apa yang tertulis di draft. Tetapi kalau sudah jelas misalnya 20 bulan 28 bulan 24 kali perubahannya mungkin akan jauh lebih kecil daripada yang ada sekarang jadi perubahan-perubahan ini sangat sulit,” kata Hermanto.

Hermanto menegaskan bagi pekerja sudah masa kerjanya lama dan lain sebagainya kemudian meninggal dunia di aturan lama bisa mendapat pesangon. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini