News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan hingga Pengawasan Belum Optimal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU Pertamina. BBM berjenis solar bersubsidi menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang berhasil diungkap hasil penyalahgunaan BBM.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diungkap oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama Kurun waktu satu tahun atau di 2022.

BPH Migas bekerjasama dengan Kepolisian RI mengamankan 1,42 juta liter BBM dari 786 kasus yang ditemukan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, BBM berjenis solar bersubsidi menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang berhasil diungkap hasil penyalahgunaan BBM.

Baca juga: Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan BBM, Bareskrim Tunggu Revisi Perpres 191/2014

"Sepanjang Tahun 2022 itu, ada 786 kasus yang kami sudah memberikan keterangan ahli yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Erika saat konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Erika mengatakan, penindakan dilakukan diberbagai daerah Indonesia diantaranya, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jambi dan Jawa Tengah.

Kata dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini, disebut mampu membantu penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

"Tentu saja pengungkapan ini akan sangat membantu dalam mengurangi subsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah di dalam APBN," tutur dia.

Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan, sebanyak 1,42 juta liter barang bukti jenis BBM solar bersubsidi telah diamankan dari 786 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap BPH Migas selama tahun 2022. 

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Penurunan Harga BBM Nonsubsidi, Kado Tahun Baru untuk Seluruh Masyarakat

Kata Erika, dari penemuan barang bukti tersebut tercatat sejumlah modus yang dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Modus helikopter atau mengisi solar secara berkala dalam satu waktu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tersebut.

"Jadi mobilnya itu keliling gitu kayak helikopter muter-muter ya, bisa masuk kedalam SPBU. Dia mengisi kemudian dia mundur atau dia keluar lagi, masuk lagi itu kan di dalam satu SPBU berkali-kali," ujar Erika saat konferensi pers secara virtual, Selasa (3/1/2023).

Erika memaparkan, modus lain yang kerap dia temui berupa modifikasi mobil tangki dengan kapasitas 60 sampai 80 liter, diubah hingga muat sampai 300 liter solar.

"Jadi kalau kita lihat, biasanya itu mobil box itu kalau kita buka box di dalamnya tangki-tangki untuk menampung BBM bersubsidi," ucap Erika.

"Atau bisa juga kita sering ketemu truk yang atasnya ditutup terpal gitu ya, didalamnya banyak drum minyak solar bersubsidi. Itu beberapa apa kasus yang sering kita jumpai itu ya," sambungnya.

Baca juga: VIDEO BPH Migas Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Palsukan Rekomendasi

Kemudian, lanjut Erika, pihaknya kerap menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, justru digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi. 

"Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak. Tapi dia punya surat rekomendasi nya, itu nggak bisa beli di SPBU dengan jerigen-jerigen biasanya seperti itu," ungkapnya.

Erika menegaskan, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.

"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.

Sistem penyaluran BBM bersubsidi belum optimal

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengaku, sistem pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih belum optimal.

Hal tersebut menjadi faktor atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi selama tahun 2022.

"Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, salah satunya sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi ini, yang kami akui masih belum optimal," kata Erika di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Peduli Rakyat, Alasan Presiden Jokowi Turunkan Harga BBM

Erika berujar, faktor lain yaitu adanya disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri. Hal itu dilihat berdasarkan harga penjualan solar yang ditetapkan pemerintah lebih murah dibandingkan harga dipasaran.

"Jadi sebagaimana kita ketahui harga untuk solar subsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800, sementara di pasaran sekarang harga solar untuk industri itu berkisar di angka Rp 20.000," ungkap Erika.

"Jadi angka selisihnya itu sangat besar dan ini juga salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," sambungnya.

Terlebih, permintaan solar untuk industri dinilai sangat besar utamanya penggunaan solar yang dipergunakan bagi pelabuhan.

Erika menyebutkan, faktor lain adalah belum adanya pengaturan atas penyaluran BBM bersubsidi dengan BBM yang dikonsumsi bagi industri.

"Tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri. Jadi barang yang sama bisa digunakan untuk subsidi bisa digunakan untuk industri," tutur dia.

"Jadi itu juga mungkin yang menyebabkan orang menjadi lebih berani begitu melakukan penyalahgunaan BBM kasus-kasus penyalahgunaan BBM," ucapnya.

Baca juga: BPH Migas Sebut Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Mulai Helikopter Hingga Palsukan Rekomendasi

Amankan 1,42 juta liter solar bersubsidi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan, sebanyak 1.422.263 liter BBM jenis solar bersubsidi telah berhasil diamankan oleh Kepolisian RI dan BPH Migas.

Menurut Erika, dari barang bukti tersebut, total kerugian mencapai Rp 17 miliar. Namun, Erika menegaskan, jumlah tersebut hanya sepenggal nilai dari barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan. 

"Dari barang bukti yang kita temukan itu tadi dihitung teman-teman sekitar 17 miliar ya. Tapi itu kan tadi saya sampaikan itu hanya dari barang bukti yang kita temukan pada saat kejadian penangkapan saja. Tetapi kalau kita runtut ke belakang, berapa lama dia sudah melakukan itu, tentu akan sangat besar seperti itu ya," tuturnya.

Selain itu, Erika memaparkan, langkah yang dilakukan BPH Migas dalam menyelamatkan subsidi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melakukan verifikasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Verifikasi atas volume yang dilakukan penyaluran oleh penyalur penyalur di SPBU. Jadi kita akan melihat di antara volume yang disalurkan itu ada nggak yang disalurkan kepada konsumen yang sebetulnya tidak berhak mendapatkan subsidi. Itu tidak akan kita usulkan untuk dibayarkan subsidinya itu ya," ucapnya.

Terakhir, Erika memaparkan, hasil dari verifikasi penyaluran BBM bersubsidi itu mengamankan Rp 200 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan kegiatan verifikasi yang dilakukan setiap bulan.

Baca juga: BPH Migas Ungkap 786 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022

"Sekitar Rp 200 miliar, itu hanya dari hasil verifikasi volume yang dilakukan secara rutin setiap bulan oleh teman-teman pengawasan di BPH Migas," tegas Erika.

"Jadi itu ada juga selain dari yang kita lakukan penangkapan penangkapan bersama Polri ini ada juga yang memang dari kegiatan rutin," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini