Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menjelaskan, duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Permasalahan itu di antaranya adalah gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen yang seharusnya telah melakukan serah terima sejak tahun 2018 hingga 2020.
"Namun nyatanya, unit tersebut sampai saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah (belum digarap)" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Pihak Bank Nobu Bungkam Setelah Didemo Pembeli Apartemen Meikarta: Kami Tidak Ada Pernyataan
Bahkan menurut Aep, pihak Meikarta kini telah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana dalam klausul keputusan hakim terdapat berbagai hal yang dinilai merugikan konsumen.
"Selain itu, PKPM juga digugat dengan tuntutan kerugian materil dan immateril sebesar Rp 56 miliar," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai apa yang telah dilakukan oleh Meikarta tersebut merupakan tindakan zalim.
Karena itu, perlu segera diselesaikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku agar tidak terus merugikan masyarakat utamanya konsumen Meikarta.
"Ini sangat zalim, para hakim yang memutuskan itu juga sudah diskenariokan untuk memenangkan pihak Meikarta, tidak ada kata lain, kita harus melawannya sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada. Bahwa konsumen Meikarta digugat oleh pihak PT MSU kurang lebih sebanyak Rp 56 miliar, tidak ada kata lain kita harus membela dan melawan kezaliman ini," pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.