Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menyinggung proyek properti Meikarta yang tak kunjung rampung atau mangkrak.
"Bagaimana yang di Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang berlangsung secara daring, Rabu (25/1/2023).
Diketahui, terdapat ratusan pembeli properti di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit yang dibeli tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran kredit.
Oleh karenanya, kata Herry, Pemerintah mendorong adanya skema penjaminan pembiayaan rumah, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian apabila rumah yang dibelinya belum rampung.
"Nanti dengan skema penjaminan harusnya masyarakat punya kepastian. Ketika mereka mencicil dan rumahnya belom selesai maka ada completion guarantee," papar Herry.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama, kini menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Bekasi ini belum juga rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.
Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.
Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.
Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.
Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.
Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.
Baca juga: Komisi VI DPR Tidak Mengetahui Alasan Pengembang Apartemen Meikarta Tak Hadiri RDP
"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.
Janji Diselesaikan
Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmennya untuk melanjutkan, menyelesaikan proyek khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangannya.
Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tulis manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," janji manejemen.