Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam survei yang dilakukan mencatat adanya kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita, di 7 wilyah yang tersebar di Indonesia.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menuturkan, ada temuan kenaikan harga Minyakita yang dijual Rp15.000 hingga Rp16.500 per liter.
KPPU menyayangkan masih adanya harga minyak goreng curah di atas Rp 15.500 per kilogram tersebut.
Baca juga: Tol Laut Mobilisasi Pengiriman Minyak Goreng Murah MinyaKita dari Surabaya ke Maluku
Selain itu, KPPU menemukan produk minyak goreng curah di atas Rp15.500.
Hal tersebut mengindikasikan kebijakan pemerintah akan harga eceran tertinggi (HET) tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Tak cuma harga, beberapa wilayah, Minyakita juga sulit didapatkan.
"Hasil survei di kantor wilayah 2, 4, 6, 7 semuanya menyatakan minyak goreng kemasan sederhana sulit untuk didapatkan," papar Mulyawan dalam konferensi pers di Jakarta, (30/1/2023).
Adanya hal tersebut, pihaknya memiliki wacana untuk memanggil Kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Yang akan didalami adalah, terkait adanya dugaan masalah pada produksi dan distribusi yang disengaja oleh para pengusaha.
Baca juga: Ini Cara Dapatkan Minyak Goreng Minyakita Rp 14 Ribu per Liter: Siapkan PeduliLindungi Hingga KTP
Namun, KPPU belum mengungkap kapan pastinya pemanggilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dilakukan.
Yang jelas, pemanggilan ini akan dilakukan secepatnya.
""Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin guna mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," ujar Mulyawan.
"(Yang jelas) secepatnya. Kita ketahui juga ini mendekati bulan puasa. Ada pengaruhnya," pungkasnya