News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Ribuan Buruh Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Kesehatan 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh Said Iqbal di antara aksi buruh menolak RUU Kesehatan dan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 6 Februari 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi besar-besaran hari ini di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 6 Februari 2023.

Presiden Partai Buruh Sa'id Iqbal mengatakan, sebanyak 5000 buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dengan membawa 3 tuntutan.

Tuntutan tersebut antara lain menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, dan agar RUU PPRT segera disahkan DPR RI.

"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers.

Iqbal mengatakan setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. 

Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

Isu lain yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. 

Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu. “Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” tegas Said Iqbal.

Baca juga: 13 Serikat Pekerja Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Uji Formil ke MK

Hal lain yang disoroti Said Iqbal adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. 

Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. 

Iqbal berujar badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden. 

Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI.

Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien. 

“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujarnya. 

Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat disahkan. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini