TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan Sektor Perikanan tidak bisa hanya ditentukan oleh hilirnya saja, tapi juga sangat tergantung dari kebenaran proses bisnis dan pengelolaan di hulu.
“Dalam hal ini kebijakan dan layanan sektor perikanan seharusnya satu tarikan nafas ditata kelola hulu hilir karena bertujuan untuk tercapainya pengaturan sustainable/keberlanjutan produksi, pengolahan, pemasaran termasuk pelaku usaha sektor perikanan yang ada didalamnya,” ujar Saifullah SPi, MPi. Wasekjen ISPIKANI (Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia) dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh ISKINDO (Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia) dengan tema “Hilirisasi, Kunci Optimalisasi Potensi Perikanan Nasional” di Boska Coffee Jakarta, Senin (20/2/2023).
Selain itu, lanjut Saiful, kebijakan tersebut harus diikuti dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaku usaha dalam berusaha dengan mempertimbangkan pajak dan pungutan yang sesuai dengan memperhitungan aspek kewajaran dan keadilan.
Baca juga: KKP: Perppu Cipta Kerja Perkuat Pengembangan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru
Oleh karena itu, pihak Ispikani mengusulkan pemberian kewenangan KKP untuk mengelola sektor perikanan secara penuh hulu – hilir hasil perikanan dan produk olahannya. Keterlibatan Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai pendukung, koordinasi dan konfirmasi atas proses tata layanan yang diterapkan oleh KKP.
Dibutuhkan, sinergi dan Kolaborasi Pentahelix antara Pemerintah, Perguruan Tinggi/Akademisi, Masyarakat/Asosiasi/lembaga profesi, Pelaku Usaha (Nelayan, Pembudidaya, Pengolah), dan Media untuk evaluasi atas apa yang sudah diperankan.
Selama ini berdasarkan evaluasi Ispikani, adanya tumpang tindih regulasi terkait hiliriasi perikanan.
Dia mencontohkan seperti tumpang tindih kebijakan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian/Lembaga yang berdampak pada ketidakpastian layanan bagi pelaku usaha (Kementerian Peindustrian, Kementerian Perdagangan, BPOM, BAPANAS, Kemenag, Kemenkop UKM, Kementerian PDT).
“Kedepan perlu adanya penyederhanaan di KKP terhadap Tupoksi DJPDS dan BKIPM untuk mempermudah layanan bagi pelaku Usaha dalam menjalanan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di hilir,” kata Saiful.