Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sejumlah faktor penting realisasi APBD dilakukan sejak awal tahun.
Hal itu disampaikan dalam seminar dengan tema ‘Reformasi Birokrasi ASN dan Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN Menuju Tata Kelola Keuangan Daerah yang Adaptif, Responsif, Transparan dan Akuntabel, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, Kemendagri terus berupaya agar realisasi APBD dilaksanakan sejak awal tahun.
Baca juga: Dirjen Keuangan Daerah Sampaikan Strategi Percepatan Realisasi APBD
Fatoni menuturkan manfaat realisasi APBD digenjot sejak awal tahun yaitu uang akan beredar di masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakkan roda ekonomi dan akan meningkatkan perekonomian daerah.
"Kedua, pembangunan lebih cepat dan dimulai sejak awal tahun sehingga kinerja pemerintah daerah meningkat, kehadiran negara dan pemerintah akan lebih dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat tahu, pemerintah bekerja sepanjang tahun, dan ini akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," tuturnya.
Lebih lanjut, manfaat berikutnya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun.
Masyarakat pun bisa menikmati kualitas pelayanan publik yang baik sepanjang tahun. Ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi.
"Kemudian bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dan program yang berjalan sepanjang tahun, dimulai sejak awal tahun akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat meningkatkan daya saing daerah serta menyerap tenaga kerja dan menggairahkan investasi dan menarik investor," kata Fatoni.
Selain itu, Pemerintah Daerah perlu menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.