Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
10. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak;
11. Pada Bagian C, isikan data nominal harta dan utang;
12. Pada Bagian D, centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisikan sudah benar;
13. Langkah terakhir, ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.
Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;
14. Salin kode verifikasi tersebut pada kolom yang disediakan lalu klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem DJP.
15. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing
SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';