News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Memuat cara lapor SPT jenis 1770 SS dan 1770 S.

Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

10. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak;

11. Pada Bagian C, isikan data nominal harta dan utang;

12. Pada Bagian D, centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisikan sudah benar;

13. Langkah terakhir, ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.

Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;

14. Salin kode verifikasi tersebut pada kolom yang disediakan lalu klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem DJP.

15. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing

SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. 

Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini