News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada, Ini Kriteria Saham yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal persiapan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan penyempurnaan dari penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Di mana, daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus telah diterapkan melalui penerbitan Peraturan Bursa Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah berlaku sejak 19 Juli 2021.

Baca juga: IHSG Selasa Dibuka Naik Tipis 0,01 Persen, UNTR Jadi Top Gainer

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023).

Nyoman menjelaskan, 11 kriteria tersebut, pertama yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51.

Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa.

Baca juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Lanjutkan Penguatan

Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 jutadan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Kedelapan, perusahaan terrcatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nyoman menjelaskan, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap, yaitu hybrid call auction ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut.

Pada tahap pertama, yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Adapun kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.

"Saham likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction,” katanya.

Dia menambahkan, tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus ini adalah sebagai upaya Bursa untuk memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan bagi investor.

Selain itu, untuk menyediakan sarana perdagangan bagi saham-saham yang memiliki kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan tertentu, sehingga dapat menjaga volatilitas pergerakan harga saham dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.

“Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi alat bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham. Untuk mengetahui saham-saham perusahaan yang mengalami kondisi sebagaimana kriteria ditetapkan pada Papan Pemantauan Khusus, sehingga diharapkan investor dapat lebih memahami kondisi perusahaan tercatat,” pungkas Nyoman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini