Sebagai informasi, harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.
Transaksi puluhan rekening tersebut dalam kurun waktu 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga: Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Diduga Punya Harta Tak Wajar, akan Beri Penjelasan Besok
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.