News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Motor Listrik Disebut Bisa Hemat Biaya Operasional Hingga Rp 1 Juta per Bulan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran insentif motor listrik Rp 7 juta per unit, mobil listrik masih dihitung pemerintah. Berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Satu NIK hanya bisa satu kali pembelian kendaraan listrik dengan insentif dari pemerintah. TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai salah satu upaya akselerasi target net zero emission (NZE) pada 2060.

Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga disebut lebih hemat biaya dibanding kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Penggiat sepeda motor listrik, Kang Maman mengatakan, motor listrik tidak hanya nyaman dan aman digunakan, tetapi juga hemat dari sisi operasional.

Baca juga: Percepat Elektrifikasi, Mitsubishi Ubah Produksi Jadi Kendaraan Listrik Hibrida

Motor listrik disebut menghemat biaya operasional konsumen hingga Rp 1 juta setiap bulannya dengan asumsi rata-rata kebutuhan BBM 125 liter setiap bulan.

Dimana saat ini untuk tarif nonsubsidi 1,2 kWh setara dengan 1 liter bensin berkisar Rp1.730. Sementara harga per liter BBM Pertalite senilai Rp10.000.

Hal ini diamini Kang Maman yang sudah merasakan sendiri berkendara motor listrik dengan jarak yang cukup jauh.

“Hemat dan saya bangga menjadi bagian dari pewaris bumi yang hijau bagi anak cucu kelak," ucap Kang Maman yang telah melakukan solo touring Jakarta-Mandalika-Jakarta dan Jakarta-Surabaya-Jakarta menggunakan sepeda motor listrik Gesits, ditulis Senin (13/3/2023).

Sepeda motor listrik dari produsen Gesits ditampilkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Diketahui, dalam akselerasi kendaraan listrik telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Baca juga: Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Hanya Bisa Dimanfaatkan Oleh Pelaku UMKM

Pemerintah memberikan insentif masyarakat untuk pembelian motor listrik dan konversi dari BBM ke listrik.

Berdasarkan Climate Transparency, sektor transportasi menyumbang 25 persen emisi karbon di Indonesia.

Jumlah kendaraan di Indonesia saat ini sangat besar, hingga 21 juta mobil dan 115 juta motor, dan tren ini akan konsisten meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi penduduk Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini