News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impor Pakaian Bekas Bikin Desainer Lokal Sulit Bersaing, Pendapatan Berkurang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). Praktik impor pakaian bekas kini dikeluhkan karena merugikan desainer dan industri fesyen lokal. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma mengeluhkan praktik impor pakaian bekas yang kini sangat merugikan desainer dan industri fesyen lokal.

Menurut dia, pakaian bekas  yang membanjiri pasar membuat desainer lokal sulit bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka.

"Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/3/2023).

Dampak lainnya adalah kerusakan terhadap lingkungan, di mana banyak pakaian bekas berasal dari negara lain masuk ke Indonesia sebagai potensi sampah baru.

Lalu, dikatakan Ali, umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.

“Mengimpor barang-barang ini ke Indonesia tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di negeri ini,” ujar Ali.

Ia menyebut pakaian bekas impor juga dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya. Ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, dapat merusak keunikan dari fesyen Indonesia.

Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM

“Hal ini bisa merugikan industri dalam jangka panjang karena cenderung membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik” kata Ali.

Sebelumnya, kegiatan membeli barang bekas impor untuk dijual kembali atau dikenal juga dengan thrifting, menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Lapak Pakaian Bekas di Pasar Senen Diserbu Warga, Pedagang: Duit THR Masih Baru

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri karena sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

Selain mengganggu industri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terpukul oleh thrifting ini.

Larangan terkait impor barang bekas ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Baca juga: Pedagang Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab soal Rencana Larang Thrifting

Menyikapi hal ini, KemenKopUKM mendorong berbagai hal agar thrifting bisa dihentikan, salah satunya berkoordinasi dengan para e-commerce agar mencabut produk barang bekas impor yang diperjualbelikan.

Baru-baru ini, Kemendag mememusnahkan 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini