News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak Syaratnya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi memberikan subsidi Rp 7 Juta untuk masyarakat yang ingin membeli motor listrik

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta di tahun ini.

Adapun langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

“Demi mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk mendapatkan subsidi ini, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat. Adapun syarat bagi penerima subsidi tersebut di antaranya:

Baca juga: Pemerintah Putuskan Delapan Merek Motor Listrik Dapat Bantuan Insentif Rp7 Juta, Apa Saja?

1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

-  Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.

- Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

- Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

- Motor listrik harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini