News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Banyak Tuai Kritik, Pengamat: Pembahasan UU Cipta Kerja Tidak Lewati Proses Musyawarah Mufakat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima naskah pandangan fraksi atas RUU PPRT dari anggota Fraksi PKB Luluk Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menilai, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang ditempuh dengan tidak melakukan musyawarah mufakat.

Indikatornya jelas, setelah UU Cipta Kerja disahkan, justru banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kaum buruh.

"Penolakan tersebut kiranya wajar, karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, Pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Bahkan sejak pembahasan di rapat paripurna untuk pengesahan UU ini, DPR seakan tidak mendengarkan suara fraksi yang menolak Perppu ini menjadi UU.

Fraksi-fraksi yang dimaksud adalah Demokrat dan PKS yang bahkan sempat diwarnai dengan aksi walkout dari fraksi PKS.

"Suara Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga tidak dianggap. Tujuh Fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak mempedulikan suara Partai Demokrat dan PKS," ucapnya.

Jamiluddin meyakini, tidak adanya musyawarah mufakat yang terjadi selama pembahasan Perppu tersebut menjadi UU.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Sebut Presiden dan DPR Melanggar Norma UU PPP dan UUD 1945

Dia menilai, pengesahan Perppu ini menjadi UU hanya sebagai pemenuhan keinginan eksekutif tanpa mendengar adanya penolakan.

"Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Ciptaker. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja," tutur dia.

"Semua itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR," tukas dia.

Baca juga: Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional dan Judicial Review ke MK Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan

Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini