TRIBUNNEWS.COM – Kebutuhan akan uang baru terutama saat Lebaran menjadi salah satu hal penting untuk masyarakat.
Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga penyedia uang baru telah menyiapkan sebanyak Rp 195 triliun pecahan Rupiah baru yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling.
Mengutip laman OCBC NISP, penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun cara menukar uang baru secara online di Bank Indonesia bisa dilakukan dengan mengakses situs https://pintar.bi.go.id.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan secara offline atau datang langsung ke bank, dan menukarkan uang secara langsung.
Adapun syarat menukar uang baru di Bank Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun, Masyarakat Bisa Tukar Uang Baru di 5.066 Titik, Ini Caranya
1. Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.
3. Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
4. Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
5. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.
6. Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Sementara cara tukar uang baru di Bank Indonesia secara online sebagai berikut:
- Membuka halaman situs PINTAR melalui https://pintar.bi.go.id di browser pencarian.