TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah melarang impor pakaian bekas atau yang kekinian disebut dengan istilah thrifting.
Bukan tanpa sebab, larangan ini dikeluarkan dengan dalih untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan langkah konkret yang dilakukan kementerian memberantas habis praktik perdagangan ilegal.
"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Zulhas, sapaannya di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus
Menurutnya, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya, sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
"Sebentar lagi mati UMKM kita, sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.
Untuk informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Simak wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Mendag Zulkifli Hasan:
Mengapa tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan pengetatan impor pakaian bekas padahal sebenarnya fenomena thrifting sudah lama ada?
Kadang-kadang Indonesia ini bisa maju banget, cuma kitanya mau atau nggak. Kalau kitanya nggak mau berputar-putar. Contoh industri tekstil UMKM kita pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.
Pelaku UMKM kita orang hebat, anak-anak muda dan saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang.
Di mana pun di dunia ini barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya impor televisi bekas, gerobak bekas, handphone bekas, kulkas bekas, AC bekas, baju bekas itu nggak boleh. Ada undang-undangnya di kita.
Kedua ilegal kalau dulu temen-temen bilang ini penyelundupan karena merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi.
Sekarang hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya, bayangkan sedangkan UMKM 40 persen. Sebentar lagi mati UMKM kita sementara mereka tidak bayar pajak.
Pasar UMKM diambil nggak bayar pajak pula, apa tidak hancur produk dalam negeri kita. Karena itu kita berantas bukan hanya sekarang tapi mulai dari dulu-dulu hanya saja sekarang berkembang sampai 31 persen pangsa pasar.
Pak Presiden kesal karena angkanya yang terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri. Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya.
Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh ini impor barang bekas yang ilegal. Kecuali yang diatur misalnya kita impor pesawat tempur F-16 karena kalau beri baru kan mahal jadi kita cari second. Tapi tentu ini kan ada persyaratannya.
Pangsa pasar impor barang bekas bisa mencapai angka 31 persen ini memang apa krusial poinnya?
Kita ini kan negara kepulauan, nggak mudah jalan tikusnya banyak. Di Jawa banyak, Kalimantan ada, Sumatera apalagi. Jadi memang kalau tidak ada kesungguhan dari Bea Cukai, Kemendag, Gubernur, Bupati dan para penegak hukum sulit.
Karena ini bukan persoalan yang bisa selesai oleh satu institusi saja termasuk peran rakyat atau masyarakat.
Kalau sudah terlanjur barang itu ada di Pasar Senen misalnya, lalu akan diapakan barang-barang cap karung ini?
Penadah nggak boleh langgar aturannya. Cuma kita jangan seperti narkoba yang pemakai ditangkap tapi yang masuk jalan terus, nah ini kan repot.
Baca juga: 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar
Jadi kita kesepakatan langkah pertama, yang diutamakan dicegat ini ilegalnya di hulu. Kalau nggak ada masuk lagi cap karung seharusnya pangsa pasarnya akan habis.
Sama orang jual durian, kalau habis musimnya dia jual lain lagi rambutan, besok musim mangga ganti lagi. Nggak apa-apa. Jadi yang kita fokuskan ilegalnya dulu.
Langkah penyitaan dan pemusnahan ini apakah akan efektif memberikan efek jera terhadap masuknya barang-barang ilegal?
Itu menjadi pekerjaan Satuan Tugas Kemendag, Bareskrim termasuk ini akan ada 7 ribu bal dengan nilai transaksi sekitar Rp100 miliar. Namun asal barangnya ini belum diketahui dan akan disampaikan Bareskrim. (Tribun Network/Reynas Abdila).