News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Aturan tentang pemberian THR 2023 tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fuziyah menjelasakan THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari Setkab.go.id.

Selain itu, SE tersebut menjelaskan adanya perbedaan THR yang akan didapatkan sesuai status karyawan, mulai dari karyawan tetap, karyawan baru hingga buruh harian.

Baca juga: Ekonom Celios Sayangkan THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Cair 50 Persen: Itu Kebijakan Keliru

Cara Hitung Besaran THR 2023 Sesuai Status Karyawan

Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Namun Menaker juga membolehkan kepada perusahaan yang akan memberikan THR dengan jumlah yang lebih dari peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR dengan jumlah yang lebih terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Karyawan Baru

THR juga berhak diberikan kepada karyawan baru atau dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Namun THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Pekerja Harian Lepas

Menaker menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Menaker kemudian meminta kepada para Gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

- Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait THR 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini