Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring banyaknya aduan masyarakat terkait produk asuransi Yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.
Ketentuan ini berlaku sejak 14 Maret 2022.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau OJK untuk awasi pelaksanaan aturan asuransi unit link.
“Setelah berjalan setahun, kita perlu evaluasi terkait sudah sejauh mana efektivitas dari pengaturan yang termuat dalam aturan ini. Karena kita masih sering dengar aduan dari korban asuransi ini yang meminta uangnya kembali. Bahkan, hal ini juga sempat jadi sorotan bapak Presiden pada awal tahun kemarin. Makanya, aturan ini harus diawasi betul pelaksanaannya supaya tidak terjadi penyimpangan. Begitupun, perusahaan asuransi juga bisa menyampaikan apa saja hal-hal yang masih harus diperbaiki dari aturan ini,” ujar Puteri dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi, ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan terdahulu supaya memperbaiki persoalan yang sering terjadi, terutama terkait praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.
“Kita perlu lihat apakah memang tenaga pemasar sudah menjalankan ketentuan dalam aturan ini. Yaitu memastikan agar pemegang polis unit link betul-betul memahami karakteristik asuransi yang dibeli. Karena ini produk yang rumit dipahami bagi masyarakat awam. Lantaran mengkombinasikan unsur proteksi atau perlindungan dan unsur investasi,” ujar Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga meminta OJK untuk mengawasi kinerja perusahaan asuransi dalam pengelolaan aset PAYDI.
Pengelolaan aset tersebut perlu dilakukan secara hati-hati guna mencegah timbulnya sengketa maupun penyalahgunaan.
“Harus dipastikan perusahaan asuransi secara transparan melaporkan pengelolaan asetnya kepada pemegang polis. Mulai dari publikasi nilai aset bersih secara harian, laporan nilai tunai pada setiap pemegang polis, hingga laporan perkembangan masing-masing sub dana,” lanjut Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mendorong OJK dan perusahaan asuransi untuk terus menggenjot tingkat literasi keuangan di sektor perasuransian yang saat ini masih di kisaran 31,72 persen secara nasional.
Baca juga: Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan, Pentingnya Memahami Manfaat PAYDI Sesuai Profil Risiko
“Artinya, hal ini menjadi salah satu faktor yang menimbulkan banyaknya korban asuransi. Tak terkecuali dari produk unit link yang memang sangat kompleks. Sehingga, kita tidak hanya perlu perbaiki dari segi aturan, tetapi juga dari segi literasi pemegang polis,” tutup Puteri.