Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang guru honorer mengungkapkan kekecewaannya, menganggap pemerintah kurang memperhatikan mereka yang statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah mungkin kurang memperhatikan tunjangan hari raya untuk guru honorer. Beban jam kerja kami dan guru PNS itu hampir sama. Jadi, enggak ada bedanya. Hampir sama," kata Rachmah, salah seorang guru honorer di SDN Petukangan 05 Pagi, ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Organisasi Buruh Siapkan Posko Aduan, Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum 10 April
Menurut wanita berusia 28 tahun itu, guru honorer dan guru ASN memiliki kebutuhan rumah tangga yang sama. Terlebih, sekarang sudah mendekati perayaan lebaran 2023.
"Kebutuhan guru honor itu sama PNS sama. Apalagi mejelang lebaran seperti sekarang ini. Seharusnya pemerintah memberi THR walaupun nilainya tidak sama dengan PNS," ujar Rachmah.
"Walaupun saya tahu nih kalau guru honor itu digaji sama sekolah, kalau PNS sama pemerintah, tetapi kebutuhan kami menjelang hari raya ini sama. Belum lagi kasih THR ke keponakan dan saudara," katanya melanjutkan.
Dengan gajinya yang sebesar Rp 1,75 juta per bulan, ia berharap pemerintah bisa lebih membuka hatinya kepada para guru honorer terkait kebijakan THR tahun ini.
"Semoga pemerintah lebih mempertimbangkan lagi untuk kami para guru honor. Kami juga berhak mendapat THR walaupun nilainya tidak sama dengan guru PNS. Jadi, untuk pemerintah, semoga mempertimbangkan lagi dan diketuk hatinya," ujar Rachmah.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Baca juga: Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) dimulai pada H-10 sebelum lebaran 2023.
Adapun besaran pembayaran THR kali ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia akibat ketidakpastian ekonomi global.
Sehingga, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.