TRIBUNNEWS.COM -- Setelah dijadikan tersangka kasus gratifikasi, mantan pejabat eselon Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rafael harus mendekam ke rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Rafael adalah ayah Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario sejak awal sudah ditahan dan menjadi terdakwa setelah kasusnya disidangkan.
Sementara kasus tersebut terus melebar hingga sang ayah pun ketahuan memiliki harta tidak wajar.
Baca juga: Diisukan Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad Tak Panik: Kenapa ke Aku?
Ia kini menjadi tersangka gratifikasi dan tidak menutup kemungkinan bakalan dituduh melakukan aksi pencucian uang.
Penahanan dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukannya selama menjadi PNS Pajak.
Rafael, yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
Ia juga bisa terancam pidana lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyembunyikan maupun menyamarkan aset yang diduga diperolehnya dari cara kotor.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral dengan korban bernama David, anak seorang petinggi GP Anshor.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Modus Rafael
Dikutip dari Harian Kompas, KPK menyebut kalau Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.
Pegawai pajak jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian beberapa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.
Baca juga: Dituding sebagai Artis R, Ini Pengakuan Raffi Ahmad Soal Posisi Menantu Rafael Alun di Bisnisnya
Sebagai bukti permulaan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Praktik penerimaan gratifikasi diduga telah dilakukan Rafael sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim I pada 2011.
Rafael sendiri telah diangkat sebagai PPNS sejak 2005. Sebagai PPNS, Rafael memiliki kewenangan, antara lain, meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai kententuan.
Dengan jabatannya itu, setidaknya terhitung sejak 2011, Rafael diduga aktif merekomendasikan setiap wajib pajak yang mengalami masalah dalam proses penyelesaian pajaknya untuk berkonsultasi ke PT AME miliknya.
Perusahaan konsultan pajak itu merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang dimiliki Rafael.
Klaim Rafael
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo mengeklaim harta kekayaannya tidak bertambah sejak 2011.
Menurutnya, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP). Karena itu, Rafael Alun merasa heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya.
Pasalnya dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael dilansir dari Antara.
Rafael Alun juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
Baca juga: KPK tahan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak dalam kasus dugaan gratifikasi
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang.
Meski demikian, Rafael akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Rafael Alun juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh KPK.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael.
Sebelum ditangkap, Rafael sempat diperiksa KPK pada Jumat (24/3/2023) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya.
Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya Rafael dipanggil lembaga antirasuah tersebut, sebelumnya dia telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3/2023) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dalam keterangannya, Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.
Rafael menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Pemberi Gratifikasi Harus Diungkap
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi dalam kasus eks pegawai Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Segera buka KPK pihak-pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada RAT dan dalam urusan apa gratifikasi itu diberikan kepada RAT sehingga kasus yang menjadi perhatian publik ini bisa makin terang dibukanya ke publik," Misbakhun kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, banyak hal yang perlu dikembangkan oleh KPK, di antaranya dari siapa saja wajib pajak yang terlibat, periode pemberian gratifikasi, hingga dalam rangka apa gratifikasi itu diberikan ke Rafael Alun.
"Apakah ada atasan atau koleganya yang terlibat karena kalau gratifikasi berkaitan dengan pekerjaannya maka itu harus didalami jaringannya oleh KPK," ujar Misbakhun
Dia juga menilai kasus ini sebagai momentum bersih-bersih di DJP.
"Supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Jangan sampai karena ulah dari oknum pegawai maka yang lain menjadi korban," tandasnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.
Namun, Rafael Alun ditahan di penjara yang berbeda dengan anaknya.
Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa
wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews.com/Kompas.com)