News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2023, Berikut Waktunya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi truk barang. Menjelang Lebaran, perjalanan truk pengangkut barang bakalan dibatasi untuk memperlancar masyarakat yang akan mudik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membuat kebijakan mengenai pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut dibuat agar mudik masyarakat Indonesia bersama arus baliknya berlangsung lancar.

Berikut pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023 berdasar rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023):

1. Kemenhub, Korlantas Polri dan KemenPUPR sepakat atur operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Baca juga: 10 Lokasi Ganjil Genap selama KTT G20 di Bali dan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

2. Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
c. mobil barang dengan kereta tempelan;
d. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

3. Pengaturan lalin pada arus mudik berlaku mulai Senin (17/4) pkl 16.00 s.d. Jumat (21/4) pkl 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pkl 00.00 s.d. Rabu (26/4) pkl 08.00 waktu setempat. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pkl 00.00 s.d. Selasa (2/5) pkl 08.00 waktu setempat.

Baca juga: 10 Lokasi Ganjil Genap selama KTT G20 di Bali dan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

4. Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama baik tol maupun non tol di Pulau Jawa dan Sumatera bagian selatan.

5. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini