TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun sejak 2009 hingga Rp 2022 telah ditindaklanjuti.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Sri Mulyani memberikan penjelasan tindak lanjut dari surat dari PPATK digolongkan menjadi tiga bagian, pertama dana sebesar Rp 253 triliun berisi transaksi kredit operasional perusahaan/korporasi.
Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Santai Sebelum Rapat Bareng Komisi III DPR Bahas Transaksi Rp 349 Triliun
Sri Mulyani hadir bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Transaksi sebanyak Rp 189 triliun terkait dengan tugas Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai terhadap ekspor emas yang telah diproses hingga inkrah secara hukum, namun akan ditindaklanjuti.
"Dua perusahaan diputus bersalah dan telah mendapatkan denda, sedangkan dua perorangan telah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan PPATK telah mengirimkan 100 surat/laporan hasil analisis (LHA) yang terdiri dari 36 surat terkait perusahaan/pihak lain senilai Rp 61 triliun, sementara 64 surat terkait pegawai kemenkeu senilai Rp 13 triliun.
Sementara ada 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp 22 triliun yang terdiri dari Rp 18,7 triliun terkait korporasi dan Rp 3,3 triliun terkait pegawai kemenkeu.
Transaksi korporasi sebesar Rp 18,7 triliun terdiri dari 4 perusahaan dan 2 orang pribadi.
Baca juga: Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Tiba di Ruang Rapat Komisi III DPR
"Hasilnya telah selesai 82 audit investigasi dengan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai. Sebanyak 13 eks pegawai juga telah divonis di pengadilan," kata Sri.
Sri Mulyani membantah adanya perbedaan data transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Perbedaan data tersebut dinilai berbeda dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun," ujar Sri Mulyani dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun merinci sejatinya transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu bersifat debit, kredit hingga keluar masuk transaksi. Dengan begitu, bisa jadi ada transaksi yang terhitung lebih dari sekali.
"Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber data ini adalah dari PPATK," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: LIVE STREAMING Mahfud MD dan Sri Mulyani Jelaskan Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan DPR
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komitmen ini pun telah ditindaklanjuti dengan MoU bersama PPATK.