Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam laporannya mengungkapkan, masih ditemukannya sejumlah instalasi kelistrikan yang di nilai sangat buruk, terutama instalasi kelistrikan pada penerangan jalan umum (PJU) maupun di Pasar tradisional.
Anggota Tim Inspektur Ketenagalistrikan, Suryo Utomo mengungkapkan, hal ini tentunya dapat menimbulkan sejumlah dampak yang sangat fatal bagi masyarakat.
"Ada beberapa instalasi ketenagalistrikan yang tidak sesuai dengan standar. Baik di PJU maupun atau di pasar," ucap Suryo Utomo dalam sebuah diskusi secara daring, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Siagakan 3.201 Personel, PLN Nusantara Power Amankan Pasokan Listrik Jelang Hari Raya Idul Fitri
"Kemudian terkait itu kemungkinan besar tidak ada pemeliharaan, makanya karena kondisinya seperti itu," sambungnya.
Suryo mencontohkan beberapa PJU yang dinilai bermasalah. Seperti temuan PJU yang terletak di ruas Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jakarta Timur.
Di mana sistem pengaman hubung singkat/MCB tidak terpasang dan terawat dengan baik. Kemudian penyambungan kabel buruk, serta panel PJU dalam kondisi terbuka dan tidak terawat.
Untuk contoh buruk intalasi kelistrikan di pasar terdapat di Pasar Kebayoran Lama Jakarta. Ditemukannya sebuah gardu milik PLN yang atapnya difungsikan sebagai bangunan semi permanen.
Padahal, sudah banyak kasus fatal yang ditimbulkan dari buruknya instalasi listrik.
Seperti terjadinya kebakaran hebat di Pasar Senen, Jakarta, pada 2014 dan 2017.
Untuk itu, Suryo menegaskan bahwa Inspektur Ketenagalistrikan terus melakukan pengawasan.
Baca juga: PLN Persiapkan Lebih dari 80 Ribu Personel dan Petugas Lapangan Untuk Lebaran 2023
Dirinya juga mengimbau, untuk mengamankan bahaya tersebut maka perlu pemasangan alat bantu yang disebut sebagai gawai pemutus arus (GPAS).
"Dan kami kira harus dipasang gawai proteksi arus sisa (GPAS) pada instalasi listrik di ruang publik," papar Suryo.
"Inpektur ketenagalistrikan, tugas kami membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan keteknikan ketenagalistrikan," pungkasnya.