Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap para pelaku dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.
"Tangkap saja kalau memang nantinya sudah terbukti. Apalagi kalau ini merugikan PTPN VI, kan itu malah membuat PTPN tertekan," Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat dikonfirmasi Tribunnews, (13/4/2023).
"Karena tadi ada potensi kerugian (beban) miliaran. Jadi cepat-cepat aja diproses," sambungnya.
Namun, Arya mengaku Kementerian BUMN masih belum mengetahui kasus ini secara detail.
Yang jelas, Menteri Erick Thohir memastikan untuk mendukung penuh langkah hukum pihak berwenang dalam rangka bagian program bersih-bersih BUMN.
"Kami sejauh ini belum dengar secara detail masalah tersebut. Tapi kalau sudah ada temuan ya diproses saja cepat-cepat," ucap Arya.
"Kita Kementerian BUMN support banget yang seperti begitu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dalam kasus ini, satu orang mantan petinggi di PTPN VI resmi menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 24 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Bali Ditahan
Penetapan tersangka ini dapat dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan," kata Tory, Senin (10/4/2023).
Tory menjelaskan, korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Berawal dari OTT KPK
Akuisis yang terjadi pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.
Ia menjelaskan, PTPN VI, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada porses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.