News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat, Besaran Biaya Penanganan dan Layanan Shopee Terbaru 2023

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak besaran biaya penanganan dan layanan terbaru dari Shopee. Biaya penanganan adalah biaya yang dikenakan ke pembeli untuk setiap checkout yang berhasil.

TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya penanganan dan layanan pembeli yang terdapat di platform e-commerce Shopee.

Kemajuan IPTEK telah membuat semakin berkembang pesatnya berbagai hal, salah satunya platform jual beli online.

Platform jual beli online yang kini banyak digemari dan digunakan oleh masyarakat Indonesia ialah Shopee.

Melalui Shopee, masyarakat dapat mencari berbagai kebutuhan apapun seperti pakaian, peralatan elektronik, peralatan rumah tangga bahkan membayar listrik dan cicilan.

Namun, akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan semakin mahalnya biaya penanganan dan layanan yang wajib dibayarkan oleh pembeli.

Baca juga: 3C, Jurus Jitu Terhindar dari Penipuan Online Ala Shopee dan Bank Indonesia

Untuk mengetahui besaran biaya penanganan dan layanan dari Shopee, kita simak terlebih dahulu pengertian biaya penanganan dan layanan pembeli.

Biaya Penanganan Pembeli

Mengutip dari laman Shopee Indonesia, biaya penanganan adalah biaya yang dikenakan ke pembeli untuk setiap checkout yang berhasil.

Biaya penanganan dihitung dari total transaksi.

Biaya penanganan bervariasi tergantung pada metode pembayaran.

Berikut adalah rincian biaya penanganan:

-  Pembayaran melalui Kartu kredit/debit dikenakan biaya penanganan 0 persen

-  Pembayaran melalui Indomaret/Alfamart dikenakan biaya penanganan Rp 2.500

-  Pembayaran melalui Shopee PayLater dikenakan biaya penanganan 1 persen

-  Pembayaran melalui Akulaku/Kredivo dikenakan biaya penanganan 1,5 persen.

-  Pembayaran COD (bayar di tempat) dikenakan biaya penanganan 4 persen untuk pembeli biasa dan 10 persen untuk Dropshipper

-  Pembayaran dengan cicilan Kartu Kredit (3 Bulan) dikenakan biaya penanganan 2,5 persen

-  Pembayaran dengan cicilan Kartu Kredit (6 Bulan) dikenakan biaya penanganan 3,5 persen

-  Pembayaran dengan cicilan Kartu Kredit (12 Bulan) dikenakan biaya penanganan 6 persen

-  Pembayaran dengan cicilan Kartu Kredit (18 Bulan) dikenakan biaya penanganan 8 persen

-  Pembayaran dengan cicilan Kartu Kredit (24 Bulan) dikenakan biaya penanganan 10 persen (Pengecualian: 1,5 persen Bank BTN dan Bank Mandiri).

- Pembayaran melalui Virtual Account dikenakan biaya penanganan Rp 1.000 (Pengecualian: 0 persen untuk Virtual Account Seabank)

- Pembayaran melalui Shopee dikenakan biaya penanganan 0 persen.

- Pembayaran melalui BCA OneKlik dikenakan biaya penanganan 0 persen

- Pembayaran melalui BRI Direct Debit dikenakan biaya penanganan 0 persen.

Sebagai catatan:

- Per 18 Maret 2021, biaya penanganan untuk pembayaran menggunakan semua jenis kartu kredit/debit online dengan pembayaran penuh tidak dikenakan biaya penanganan (0 persen).

- Per 1 Mei 2022, metode pembayaran Transfer Bank (Dicek Manual) telah dinonaktifkan.

- Per 1 Juni 2022, khusus cicilan 0 persen kartu kredit Mayapada akan dikenakan biaya transaksi Rp 20.000 sesuai dengan ketentuan pihak bank.

Biaya tersebut akan tercermin dalam tagihan bulanan kartu kredit.

- Biaya penanganan pembeli berlaku untuk semua pembelian dan berbeda dengan biaya layanan Pembeli.

Biaya Layanan Pembeli

Biaya layanan adalah biaya sebesar Rp 1.000 yang dikenakan kepada Pembeli untuk setiap transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee.

Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti Keuangan, Zakat, dan Donasi yang dibeli melalui halaman Pulsa, Tagihan, dan Tiket.

Per 23 Oktober 2022, biaya layanan dikenakan kepada Pembeli setelah empat kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee dengan menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa min.

Pembelian. Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Sebagai catatan:

- Apabila terdapat pembatalan pesanan dan pengembalian barang/dana secara penuh atau sebagian, maka biaya layanan akan dikembalikan mengikuti ketentuan yang berlaku.

- Biaya layanan ini berlaku untuk Pembeli, sehingga berbeda dengan Biaya Layanan Penjual pada Program Cashback XTRA & Gratis Ongkir XTRA yang diikuti oleh Penjual Shopee.

- Biaya layanan berbeda dengan biaya penanganan. Biaya penanganan dikenakan untuk metode pembayaran tertentu.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini