News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Aturan Teknis Pajak Natura, Staf Ahli Menkeu Sebut Masih Proses Harmonisasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Aturan baru ini sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan teknis pajak tersebut masih dalam proses harmonisasi.

“Sekarang masih diharmonisasi ya, mudah-mudahan segera selesai,” ujar Yon saat ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2023.

Ia bilang, aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan terbit.

“Seingat saya kalau tidak salah sudah disana ya,” katanya.

Saat ditanya apakah aturan pajak natura tersebut akan tetap terbit di Semester I-2023 ini, Yon berharap aturan tersebut bisa terbit secepatnya untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Kalau Pak Dirjen (Suryo Utomo) dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) arahannya secepat mungkinlah,” ujar Yon.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Baca juga: Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal semester II-2023.

Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu menyosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.

Baca juga: Pajak Natura Segera Diimplementasikan, Siap-siap Fasilitas Fantastis Kantor Kena Pajak

Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.

Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura

“Kira-kira April sampai Semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas,” ujar Suryo dalam media briefing, November tahun lalu.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini