News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Membuat Paspor Terbaru 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor. Inilah rincian biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023.

TRIBUNNEWS.COM – Simak persyaratan dan besaran biaya membuat paspor terbaru pada 2023.

Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.

Sebenarnya proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.

Begitu juga dengan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:

-  Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

-  Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

-  Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

-  Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

-  Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

Persyaratan Membuat Paspor Baru

Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

-  Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

-  Kartu Keluarga

-  Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

-  Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-  Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

-   Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini