News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Rencana Pembentukan Bursa CPO, Anggota Komisi IV DPR: Belum Ada Pembahasan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Panen tandan buah segar kelapa sawit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk bursa komoditi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mendapatkan tanggapan dari Komisi VI DPR sebagai mitra Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kabarnya, Kemendag akan meluncurkan Bursa CPO pada Juni 2023.

Baca juga: Bappebti Akan Terbitkan Aturan Bursa Berjangka CPO di Juni 2023

"Belum ada pembahasan di Komisi VI," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi.

Menurut Achmad Baidowi, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR seharusnya diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini. Ia mengatakan bahwa Komisi VI DPR perlu melihat dengan detail skema, maksud, dan tujuan dari pembentukan bursa tersebut.

"Kami perlu melihat dengan detail mengenai skema yang akan dilakukan, maksud dan tujuannya," ujar Achmad Baidowi, yang dikenal dengan sebutan Awiek, yang juga mantan jurnalis.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pembahasan bersama dengan Dewan diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan petani kelapa sawit.

"Segala kebijakan pemerintah tidak boleh memberatkan petani sawit," katanya.

Awiek juga menyatakan bahwa Kemendag harus melakukan kajian yang matang, termasuk melibatkan diskusi dengan semua pemangku kepentingan kelapa sawit di tingkat nasional. Tujuannya adalah agar semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit nasional dapat menerima kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Firman Subagyo, yang berpendapat bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait komoditas CPO yang akan dimasukkan dalam bursa.

Baca juga: APPKSI Soroti Dampak Menguatnya Harga Referensi CPO Terhadap Petani

"Karena ini berhubungan dengan kepentingan petani yang pada dasarnya memiliki jutaan hektare lahan yang mereka belum sepenuhnya memahami mekanisme dan metodologi bursa komoditi," ujarnya.

Menurut Firman, dalam hal bursa komoditi, terdapat regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional yang harus ditaati. "Pertanyaannya adalah, apakah kita sudah siap? Jika belum siap, hal ini dapat menimbulkan masalah baru mengingat CPO merupakan komoditas yang sangat strategis," paparnya.

Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terlalu terburu-buru, melainkan harus melakukan simulasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan.

"Hal-hal seperti ini harus dikaji oleh pemerintah, agar gagasan yang baik tidak menjadi tidak bermanfaat karena kurangnya kesiapan kita sendiri," jelasnya.

Dia menilai pemerintah biasanya membuat regulasi dengan mengikuti tren, tapi tidak ada kajian yang mendalam dan mendasar, serta tidak ada kajian detail tentang kesiapan stakeholders seperti apa. “Ini yang saya khawatirkan,” cetusnya.

Pelaku usaha baik yang kecil, menengah, dan besar, harus diajak bicara terkait masalah bursa saham komoditas. Dia mempertanyakan apakah pelaku usaha yang kecil seperti petani sawit mengerti bagaimana regulasi bursa komoditas, lalu apa saja yang harus dipersiapkan.

Untuk itu, Firman mendesak Kemdag untuk tidak memaksakan kebijakan baru diterapkan secara terburu-buru. “Stakeholders harus dilibatkan agar sesuatu yang tujuannya baik, dapat berjalan baik, dan tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kemendag Berencana Bentuk Bursa CPO, Anggota DPR Komisi IV Minta Dilibatkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini