News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agregasi Warteg dan UMKM Diharapkan Bisa Catatkan Saham Perdana di Bursa

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Warteg, Ampera, Jakarta Selatan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong agregasi atau pengumpulan menjadi satu para pelaku UMKM agar bisa mencatatkan saham perdana atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong agregasi atau pengumpulan menjadi satu para pelaku UMKM agar bisa mencatatkan saham perdana atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Papan Akselerasi di BEI jadi satu kebijakan yang bagus dalam memberi kemudahan bagi UMKM untuk listing di Bursa.

"Memang kalau kita menunggu yang kecil ini organik tumbuh begitu akan lama. Tadi saya sudah ngobrol, banyak kegiatan usaha sejenis kayak warung bakso, warteg-warteg yang sebenarnya bisa kita agregasi," ujarnya di Gedung BEI, Rabu (7/6/2023).

Dengan agregasi tersebut, maka pelaku usaha kecil bisa jadi menengah dan meramaikan Bursa dengan kategori aset tidak lebih dari Rp50 miliar.

"Diagregasi, sehingga nanti kalau minimum nilainya Rp50 miliar itu ya bisa, tapi memang perlu ada keterlibatan inkubator. Nah, inkubator IDX ini berperan untuk mendampingi mereka, merapikan juga sistem keuangan, dan saya kira nanti mungkin kita akan coba pendekatan itu,' katanya.

Lebih lanjut, Teten menambahkan, saat ini baru ada 33 UKM yang telah melantai di Bursa dengan masuk dalam Papan Akselerasi.

"Kalau sekarang kan baru ada 33 itu karena satu per satu, jadinya tumbuh organik. Tidak ada proses agregasinya, mengkonsolidasi usaha-usaha sejenis agar skala ekonomi bisa masuk batas minimum tadi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini