News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Klaim Paling Dirugikan oleh Praktik Pemalsuan Pelumas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus pemalsuan oli di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina menyatakan paling dirugikan oleh praktik pemalsuan pelumas seperti praktik pemalsuan yang dilakukan sindikat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri senilai Rp 20 miliar hari ini, Kamis 8 Juni 2023.

Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rifqi Budi Prasetyo mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pemalsuan pelumas yang beredar ditengah masyarakat. 

Menyikapi pengungkapan kasus pemalsuan pelumas dia mengatakan menyediakan pelumas berkualitas bagus merupakan tanggung jawab perusahaan. “Dengan banyaknya peredaran pelumas palsu, khususnya merek Pertamina, konsumen sangat dirugikan,” ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (8/6/2023).

Kata Rifqi, Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas di segmen otomotif dan industri. 

Dengan semakin banyaknya pelumas bersertifikat SNI maka perlindungan konsumen semakin terjamin juga karena mutu pelumas yang beredar bisa lebih terkontrol dan pelumas palsu atau pelumas berkualitas rendah dapat semakin di tekan jumlahnya. 

“Kami juga sudah memiliki sistem pada pelumas kami sehingga konsumen juga bisa membedakan sendiri pelumas Pertamina asli dan palsu,” tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.

Para tersangka memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timur.

Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.

Baca juga: 196 Ribu Botol Oli Palsu Senilai Rp16,5 Miliar Ditemukan di Tangerang, Ini Respon Aspelindo

Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Baca juga: Oli Palsu Bikin Tarikan Mesin Jadi Berat dan Kasar, Lakukan Hal Ini Jika Terlanjur Diisikan ke Motor

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini