Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rifqi Budi Prasetyo mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pemalsuan pelumas yang beredar ditengah masyarakat.
Rifqi menyadari kasus tersebut juga merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan produk pelumas terbaik untuk konsumen dan masyarakat.
“Dengan banyaknya peredaran pelumas palsu, khususnya merek Pertamina, konsumen sangat dirugikan,” ucapnya saat dihubungin Tribunnews, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Awas Oli Palsu, Simak Tips Memilih Pelumas Asli
Kata Rifqi, Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas di segmen otomotif dan industri.
Dengan semakin banyaknya pelumas bersertifikat SNI maka perlindungan konsumen semakin terjamin juga karena mutu pelumas yang beredar bisa lebih terkontrol dan pelumas palsu atau pelumas berkualitas rendah dapat semakin di tekan jumlahnya.
“Kami juga sudah memiliki sistem pada pelumas kami sehingga konsumen juga bisa membedakan sendiri pelumas Pertamina asli dan palsu,” tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.
Para tersangka diketahui memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timur.
Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Baca juga: Awas Oli Palsu, Simak Tips Memilih Pelumas Asli
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.