News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa Dinilai Merugikan Petani Sawit Swadaya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani sawit yang memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) masih sedikit. Petani swadaya yang memiliki RSPO sejak 2013 baru 15.000 dari total 2,4 juta kepala keluarga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) menyatakan, kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) bakal merugikan petani sawit swadaya.

Senior Advisor Fortasbi Rukaiyah Rafik mengatakan, saat ini dalam catatannya petani sawit yang memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) masih sedikit.

Kata dia, petani swadaya yang memiliki RSPO sejak 2013 baru 15.000 dari total 2,4 juta kepala keluarga.

Baca juga: Undang-Undang Anti Deforestasi Ganggu Ekspor Indonesia, Wamendag: Kebijakan Diskriminatif

"Karena kalau regulasi itu diterapkan, kan itu kewajiban perusahaan untuk mendata petani. Akhirnya karena mendata petani ada kesulitan yang tersendiri, bahwa kebanyakan petani terikat sama tengkulak bebas dia mau jual kemana. Akhirnya perusahaan akan memotong petani swadaya," kata Rukaiyah kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (8/6/2023).

Selain itu, Rukaiyah menegaskan, pihaknya mendukung penerapan undang-undang anti deforestasi yang diterbitkan oleh Eropa. Namun, dia meminta untuk dilakukan secara bertahap bagi petani sawit swadaya.

"Kami bukan menolak EUDR, itu cukup baik tapi apakah itu cukup waktu? Kok, kita nggak dikasih napas dulu. Ini regulasi yang cukup baik tapi apakah ada waktu memperoleh sertifikat itu. Boro-boro ngurus sertifkat, petani masih sibuk dengan kondisi harga TBS rendah dan lain sebagainya," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, pengesahan Undang-Undang Anti Deforestasi atau EUDR berimbas pada ekspor sejumlah komoditas di Indonesia.

Terlebih, UU tersebut menyoroti komoditas kopi, crude palm oil (CPO) bahkan coklat yang harus tersertifikasi tidak merusak lingkungan. Kata Jerry, kebijakan itu justru merugikan para petani.

"Ini kan merugikan petani-petani kita yang selama ini mengandalkan mata pencahariannya dengan bertani, dengan melakukan hal-hal yang sifatnya itu melibatkan banyak masyarakat juga," katanya.

Terkait UU anti deforestasi itu, Jerry menegaskan pemerintah bakal menyikapi dengan tegas terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil bahkan merugikan para petani.

"Artinya, kita harus melihat ini sebagai bagian dari upaya yang berdaulat Indonesia sebagai negara yang tentunya mempunyai sikap. Dan saya yakin bahwa ini banyak merugikan banyak masyarakat dunia, tidak hanya Indonesia," ungkap dia

"Jadi saya pikir sikap yang jelas dari pemerintah tentunya adalah memastikan adanya keseteraan, tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif, tidak boleh ada kebijakan yang berat sebelah, dan tentunya memastikan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai hak untuk itu," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini