News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Keuangan Beberkan Indonesia Tak Pernah Alami Default Utang

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yustinus Prastowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan mengklaim Indonesia dalam sejarah tidak pernah gagal membayar utang.

Hal itu dia sampaikan dalam Money Talks On Location 'Amankah Utang Pemerintah Saat Ini?' di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

"Nah, alhamdulillah sejarah Indonesia tidak pernah default," kata Deni.

Terkait jumlah utang Indonesia saat ini, Deni menilai tidak masuk dalam posisi bahaya. Pasalnya, Indonesia hingga kini masih mampu membayar kewajibannya membayar utang.

Baca juga: Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!

"Kalau kita bicara masalah utang maka risiko bahaya ketika suatu negara atau perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya. Baik pembayaran bunga nya atau pembayaran pokoknya," jelas nya.

Untuk diketahui, belakangan beredar sebuah artikel yang menyebutkan nilai utang pemerintah menembus angka Rp 17.500 triliun.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow mengungkapkan. "Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas.

Mengutip Kompas.com, Yustinus mengatakan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.

Jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.

Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga. Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.

"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," tulis Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini