Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, maksimal pembiayaan ultra mikro (UMi).
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra mengatakan, dari batas pinjaman tersebut, bunga yang dikenakan ke lembaga penyalur di kisaran 2 persen hingga 4 persen.
"Bunga kalau kita salurkan ke lembaga penyalur 2 persen hingga 4 persen, di bawah 5 persen per tahun.
Baca juga: Sejahterakan Nasabah, Anak Usaha Holding Ultra Mikro BRI Ini Raih Excellence Award 2023
Sementara kalau dari lembaga penyalur ke pelaku usaha relatif sekira 18 persen," ujarnya dalam Media Meet Up di Media Center Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, rata-rata pelaku usaha tidak memanfaatkan batas maksimal pinjaman UMi karena menyesuaikan usahanya.
"Nah di bawah Rp20 juta paling banyak bisa makanan, kerajinan, tapi memang kalau dibawakan ke sekarang rata-rata pinjamnya Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Ada jual gorengan, makanan-makanan di sekitar kita atau kalau di Bali kerajinan-kerajinan," katanya.
Ismed menambahkan, para pelaku usaha yang memanfaatkan pembiayaan ultra mikro ini juga belum tentu fokus terhadap satu jenis bisnis.
"Ganti usaha tengah jalan bisa, inilah karateristik usaha ultra mikro karena dia sendiri yang kerjakan atau libatkan anaknya," pungkasnya.