News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peminjam UMi Maksimal Dapat Rp20 Juta, Bisa untuk Bisnis Apa Saja?

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, maksimal pembiayaan ultra mikro (UMi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, maksimal pembiayaan ultra mikro (UMi).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra mengatakan, dari batas pinjaman tersebut, bunga yang dikenakan ke lembaga penyalur di kisaran 2 persen hingga 4 persen.

"Bunga kalau kita salurkan ke lembaga penyalur 2 persen hingga 4 persen, di bawah 5 persen per tahun.

Baca juga: Sejahterakan Nasabah, Anak Usaha Holding Ultra Mikro BRI Ini Raih Excellence Award 2023

Sementara kalau dari lembaga penyalur ke pelaku usaha relatif sekira 18 persen," ujarnya dalam Media Meet Up di Media Center Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, rata-rata pelaku usaha tidak memanfaatkan batas maksimal pinjaman UMi karena menyesuaikan usahanya.

"Nah di bawah Rp20 juta paling banyak bisa makanan, kerajinan, tapi memang kalau dibawakan ke sekarang rata-rata pinjamnya Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Ada jual gorengan, makanan-makanan di sekitar kita atau kalau di Bali kerajinan-kerajinan," katanya.

Ismed menambahkan, para pelaku usaha yang memanfaatkan pembiayaan ultra mikro ini juga belum tentu fokus terhadap satu jenis bisnis.

"Ganti usaha tengah jalan bisa, inilah karateristik usaha ultra mikro karena dia sendiri yang kerjakan atau libatkan anaknya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini