News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi korban PHK, namun saldo yang bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.

- Download aplikasi JMO melaluiPlaystore atau Appstore

- Buka aplikasi JMO.

- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

- Pilih menu 'Klaim JHT'.

- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. 

- Lalu pilih 'Sudah'.

- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.

- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.

- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.

- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.

- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini