Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pencuri ikan atau illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa kapal ini ditangkap sekitar pukul 11.55 WIB.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menghentikan aksi 1 KIA Malaysia di Selat Malaka oleh KP. HIU 08 pada awal Juni lalu.
“Pada hari Rabu, KP. HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323," kata Adin dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Adin memaparkan, KP. HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati KM. SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT perairan Selat Malaka.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM. SLFA 5323 dengan KP. HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan.
“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur," kata Adin.
Baca juga: KKP Kembali Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia, Propeller Kapal Pengawas Sempat Terlilit Tali
KM. SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai.
Mereka akan diproses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Baca juga: Enam Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Ada alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.
Adin melanjutkan bahwa apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 milliar rupiah.
“Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis pagi (15/6/2023)”, ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM. KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6/2023).